Correct Article 8
PP Nomor 133 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha :
a. penyelenggaraan dan pelayanan pencetakan barang-barang cetakan Pemerintah;
b. pencetakan barang-barang dan jasa grafika lainnya;
c. penerbitan;
d. pencetakan dokumen sekuriti dan multi media;
e. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Your Correction
