Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 131 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA. (3) Dengan memperhatikan perkembangan moneter, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank INDONESIA selain sebagaimana ditentukan dalam ayat (1). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (5) Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Your Correction