Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) INTIRUP didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat
(1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(2) N.V. Pabrik Ban dan Karet INDONESIA (INDONESIA Tire & Rubber Work Ltd.) yang didirikan berdasarkan akte Notaris Raden Messter Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 59 tanggal 16 September 1954 dan akte Notaris Raden Meester Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 15 tanggal 4 Pebruari 1955, dengan ini dilebur ke dalam P.N. INTIRUB termasuk dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari N.V. PABRIK BAN dan KARET INDONESIA beralih kepada P.N. INTIRUB.
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.