Correct Article 3
PP Nomor 130 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000 tentang PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL
Current Text
(1) Atas penghasilan uang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikecualikan sebagai Objek Pajak.
(2) Pengecualian sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dinikmati yang bersangkutan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pajak.
Pasal 4 …
Your Correction
