Correct Article 2
PP Nomor 130 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000 tentang PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL
Current Text
(1) Kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dapat dihitung sebagai Utang Debitur Kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria Utang Debitur Kecil.
(2) Dalam hal pemberian Utang Debitur Kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank-bank berikutnya sampai mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Apabila masih terdapat sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi dengan jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka keuntungan karena pembebasan utang atas sisa kredit tersebut merupakan Objek Pajak.
Your Correction
