Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, berupa biaya pelatihan: a. teknis klasikal statistik atau bidang sistem teknologi berbasis komputer dan teknis klasikal pen5rusunan karya tulis ilmiah bidang statistik/bidang sistem teknologi berbasis komputer tidak termasuk biaya transportasi; b. furrgsional klasikal statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi; c. teknis blended learning Penyusunan Karya Tlrlis Ilmiah Bidang Statistik/Bidang Sistem Teknologi Berbasis Komputer tidak termasuk biaya transportasi; dan d. fungsional blended leaming pelatihan statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi. (2) Biaya... (21 Biaya transportasi dimaksud pada kepada Wajib Bayar. dan konsumsi ayat (1) sebagaimana dibebankan
Your Correction