Correct Article 2
PP Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA
Current Text
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
b. peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
d. peraturanperundang-undangan lainnya.
Your Correction
