Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terintegrasi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Tim kerja dalam pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction