Correct Article 35
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dalam hal kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum ditetapkan:
a. Badan dan Instansi Terkait tetap menjalankan program kerjanya berdasarkan kewenangan masing- masing; dan
b. rencana Patroli nasional setiap tahun ditetapkan oleh Menteri berdasarkan prioritas dan ancaman keamanan dan keselamatan di laut dengan melibatkan Badan dan Instansi Terkait.
Your Correction
