Correct Article 29
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, Badan menyelenggarakan fungsi sebagai pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.
(2) Dalam operasionalisasi pusat informasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan membentuk tim kerja yang terdiri atas narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis.
(3) Tugas tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. melakukan operasionalisasi sistem; dan
b. melakukan analisis data.
Your Correction
