Correct Article 28
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
(1) Dalam mengintegrasikan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan mengembangkan:
a. sistem penghubung;
b. sarana dan prasarana pendukung integrasi sistem; dan
c. kapasitas sumber daya manusia.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
