Correct Article 27
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, Badan mengintegrasikan sistem
informasi keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
(2) Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Terkait dan Instansi Teknis menyediakan fasilitas bagi pakai serta membuat keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Your Correction
