Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memberitahukan secara tertulis perkembangan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan.
Your Correction