Correct Article 23
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk mencari, mengumpulkan, menemukan, dan mengolah data dan informasi terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau tindak pidana.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pencarian, pengumpulan, penemuan, dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat melibatkan Instansi Terkait dan/atau Instansi Teknis.
Your Correction
