Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pencarian dan pertolongan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA, Badan dan Instansi Terkait wajib memberikan bantuan pencarian dan pertolongan. (2) Dalam rangka pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan Instansi Terkait dapat mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki. (3) Pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction