Correct Article 1
PP Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Perairan INDONESIA adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
2. Wilayah Yurisdiksi INDONESIA adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif INDONESIA, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
4. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrografi, oseanografi, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut.
5. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
6. Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.
7. Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Your Correction
