Correct Article 23
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan Badan Wakaf INDONESIA dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
b. jangka waktu sewa atas tanah;
c. kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa; dan
d. jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki sistematika yang meliputi:
a. identitas para pihak;
b. ruang lingkup;
c. objek perjanjian kerja sama;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. pelaksanaan;
f. pengelolaan;
g. tarif sewa atas tanah;
h. jangka waktu sewa atas tanah;
i. penyelesaian perselisihan; dan
j. keadaan kahar.
(5) Penetapan tarif sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual Sarusun umum bagi MBR.
(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicatat dalam sertipikat dan buku tanah wakaf pada kantor pertanahan.
Your Correction
