Correct Article 27
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama.
(2) Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
a. batas Sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap Pemilik; dan
b. batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun.
Your Correction
