Correct Article 19
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pelaku Pembangunan dalam membangun Rumah Susun harus mengikuti standar pembangunan Rumah Susun.
(2) Standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan ekologis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. status hak atas tanah; dan
b. PBG.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. tata bangunan yang meliputi ketentuan arsitektur serta ketentuan peruntukan dan intensitas; dan
b. keandalan bangunan yang meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(5) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c mencakup keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan.
(6) Pelaksanaan standar pembangunan Rumah Susun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
