Correct Article 14
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang direncanakan dalam satu kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang tanah dapat dilaksanakan secara bertahap.
(2) Pembangunan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari mulai perencanaan sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah Susun wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun.
Your Correction
