Correct Article 9
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku Pembangunan untuk membangun 20% (dua puluh persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah kewajiban 20% (dua puluh persen) dari luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun;
b. harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah Susun Umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
c. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual;
d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time value of money); dan
e. dana imbal jasa pengelolaan.
(2) Penghitungan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan jumlah besaran hasil perhitungan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Your Correction
