Correct Article 7
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Current Text
(1) Pelaku Pembangunan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan Rumah Susun Umum.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan bersamaan dengan permohonan PBG.
(3) Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan Rumah Susun Umum.
(4) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Umum dikonversi dalam bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Pembangunan wajib mengajukan perhitungan konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(6) Perhitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
(7) Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
