Correct Article 2
PP Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Current Text
Pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. jenis dan pemanfaatan Rumah Susun;
b. penyediaan Rumah Susun Umum;
c. izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya;
d. standar pembangunan Rumah Susun;
e. pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum;
f. pemisahan Rumah Susun;
g. standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum;
h. penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus;
i. bentuk dan tata cara penerbitan SHM Sarusun;
j. bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun;
k. penyewaan Sarusun pada Rumah Susun Negara;
l. pengalihan, kriteria, dan tata cara pemberian kemudahan kepemilikan Sarusun umum;
m. pengelolaan Rumah Susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali;
n. Perizinan Berusaha Badan Hukum pengelolaan Rumah Susun;
o. PPPSRS;
p. peningkatan kualitas Rumah Susun;
q. pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun;
r. bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR; dan
s. sanksi administratif, tata cara, dan besaran denda administratif.
Your Correction
