Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Lembaga Penyelenggara Pendidikan madrasah dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan melalui penguatan fungsi kelembagaan pada kantor kementerian agama kabupaten/kota. (2) Penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction