Correct Article 30
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
d. menyediakan layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas;
f. merujuk Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, dokter spesialis, dan/atau psikolog klinis; dan
g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.
Your Correction
