Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi menyelenggarakan fungsi: a. meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani Peserta Didik Penyandang Disabilitas; b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas; c. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak; d. menyediakan layanan konseling kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas; e. melakukan deteksi dini bagi Peserta Didik yang terindikasi disabilitas; f. merujuk Peserta Didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, dokter spesialis, dan/atau psikolog klinis; dan g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik.
Your Correction