Correct Article 29
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Unit Layanan Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi mempunyai tugas:
a. melakukan analisa kebutuhan;
b. memberikan rekomendasi;
c. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis;
d. melaksanakan pendampingan; dan
e. melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
