Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa: a. membentuk Unit Layanan Disabilitas; atau b. menguatkan fungsi unit atau satuan organisasi yang ada.
Your Correction