Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) dilakukan paling sedikit dalam bentuk: a. pembentukan Unit Layanan Disabilitas; b. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. perekrutan sumber daya manusia yang diperlukan; dan/atau d. peningkatan kompetensi petugas Unit Layanan Disabilitas. (2) Fasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling sedikit dalam bentuk: a. pembuatan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas; dan/atau b. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction