Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dengan dukungan Unit Layanan Disabilitas. (2) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (3) Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya. (5) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction