Correct Article 19
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang belum memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitasi diberikan kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas telah difasilitasi.
Your Correction
