Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas menyampaikan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction