Correct Article 16
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi berupa:
a. Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ganda atau multi disediakan dalam bentuk kombinasi dari Akomodasi yang Layak bagi ragam Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15; dan
b. komunikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu menggunakan bahasa isyarat raba.
(2) Bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam MENETAPKAN bahasa isyarat raba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas yang mewakili Penyandang Disabilitas netra dan Penyandang Disabilitas rungu.
Your Correction
