Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d angka 1 bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra berupa: a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi sensorik netra Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fleksibilitas proses pembelajaran; c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan; d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran; e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi; f. penerapan standar laman yang aksesibel dalam penggunaan teknologi, aplikasi, dan peralatan berbasis teknologi baik dalam sistem pendaftaran, administrasi, proses belajar mengajar, maupun evaluasi; g. penyediaan denah timbul/maket yang menggambarkan lingkungan fisik sekolah/kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan; h. layanan pendampingan untuk orientasi lingkungan fisik sekolah/kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan; i. sosialisasi sistem pembelajaran termasuk sistem layanan perpustakaan di kampus Lembaga Penyelenggara Pendidikan; j. penyerahan materi pembelajaran/perkuliahan sebelum dimulai kegiatan pembelajaran/perkuliahan; k. penyesuaian format media atau materi pembelajaran serta sumber belajar yang aksesibel; l. penyesuaian strategi pembelajaran untuk muatan pembelajaran khususnya matematika, fisika, kimia, dan statistik; m. modifikasi materi pembelajaran, pemberian tugas, dan evaluasi untuk muatan pembelajaran khususnya olah raga, seni rupa, sinematografi, menggambar, dan yang sejenisnya; n. ketersediaan Pendidik atau alat media yang dapat membacakan tulisan yang disajikan di papan tulis/layar dalam proses belajar di kelas; o. penyediaan sumber baca, informasi, dan layanan perpustakaan yang mudah diakses; p. penyesuaian cara, bentuk penyajian, dan waktu pengerjaan tugas dan evaluasi termasuk melalui: 1. penyajian naskah dalam format braille terutama untuk naskah yang banyak menggunakan simbol khusus seperti matematika, kimia, dan bahasa Arab; 2. modifikasi penyajian soal yang menampilkan gambar dan bagan dalam bentuk gambar timbul yang telah disederhanakan, deskripsi gambar, atau penggunaan alat peraga; 3. penyajian soal ujian dalam bentuk softcopy, yang dioperasikan dan dikerjakan dengan menggunakan komputer bicara yaitu komputer yang dilengkapi perangkat lunak pembaca layar; 4. pembacaan soal ujian oleh petugas pembaca; 5. perpanjangan waktu dalam penyelesaian tugas; dan 6. perpanjangan waktu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari waktu yang ditentukan untuk pelaksanan evaluasi yang menggunakan format braille atau dibacakan; dan/atau q. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas netra untuk mendapat layanan pendidikan.
Your Correction