Correct Article 13
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Bentuk Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental berupa:
a. pemberian afirmasi seleksi masuk di Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan dokter dan/atau dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fleksibilitas proses pembelajaran;
c. fleksibilitas bentuk materi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan;
d. fleksibilitas dalam perumusan kompetensi lulusan dan/atau capaian pembelajaran;
e. fleksibilitas dalam evaluasi dan penilaian kompetensi;
f. fleksibilitas masa studi sesuai dengan kondisi mental Peserta Didik Penyandang Disabilitas berdasarkan keterangan medis;
g. fleksibilitas waktu penyelesaian tugas dan evaluasi;
h. fleksibilitas waktu untuk tidak mengikuti pembelajaran pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjalani proses perawatan mental;
i. mendapatkan materi pembelajaran sebelum proses pembelajaran berlangsung;
j. fleksibilitas posisi duduk dan waktu istirahat saat mengikuti proses pembelajaran;
k. ketersediaan layanan tutorial oleh Pendidik atau Peserta Didik lainnya untuk membantu dalam memahami materi pembelajaran;
l. pemberian bantuan pada saat Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran;
m. penyediaan ruang untuk melepas ketegangan/ruang relaksasi;
n. fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi;
o. fleksibilitas tempat pelaksanaan evaluasi; dan/atau
p. bentuk lain yang dapat menjamin Peserta Didik Penyandang Disabilitas mental untuk mendapat layanan pendidikan.
Your Correction
