Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Bentuk Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas disediakan dengan memperhatikan: a. Standar Nasional Pendidikan; dan b. Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Your Correction