Correct Article 6
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait.
Your Correction
