Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara atau daerah. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon guru; b. penyediaan guru pendidikan khusus pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau c. penyelenggaraan pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui daring dan/atau luring dengan tahapan: 1. penentuan kebutuhan pelatihan; 2. penentuan sasaran pelatihan; 3. penentuan program pelatihan; 4. pelaksanaan pelatihan; dan 5. penilaian pelaksanaan program pelatihan. (4) Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengembangan: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; dan d. standar penilaian, yang sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Your Correction