Correct Article 5
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui pengalokasian dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara atau daerah.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang memenuhi aspek aksesibilitas bangunan dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program pendidikan calon guru;
b. penyediaan guru pendidikan khusus pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
dan/atau
c. penyelenggaraan pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui daring dan/atau luring dengan tahapan:
1. penentuan kebutuhan pelatihan;
2. penentuan sasaran pelatihan;
3. penentuan program pelatihan;
4. pelaksanaan pelatihan; dan
5. penilaian pelaksanaan program pelatihan.
(4) Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d dilakukan dengan pengembangan:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian, yang sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Your Correction
