Correct Article 4
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling sedikit melalui:
a. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
d. penyediaan kurikulum.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara bertahap dengan memprioritaskan Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3) Pemberian fasilitasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan seluruh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dapat
menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(4) Pemberian fasilitasi dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Your Correction
