Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak. (2) Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. (3) Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction