Correct Article 39
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berdasarkan tindak lanjut atas:
a. hasil pemantauan dan evaluasi oleh kementerian sesuai dengan kewenangannya;
b. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Komisi Nasional Disabilitas;
c. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah provinsi;
d. hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
e. pengaduan oleh masyarakat.
(2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan:
a. identitas pihak pelapor;
b. identitas pihak terlapor; dan
c. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Your Correction
