Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan pendidikan; c. pembekuan izin Penyelenggaraan Pendidikan; dan d. pencabutan izin Penyelenggaraan Pendidikan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan terhadap masing-masing pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction