Correct Article 37
PP Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PESERTA DIDIK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan
b. Unit Layanan Disabilitas.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. capaian fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang telah dilaksanakan;
b. daftar Lembaga Penyelenggara Pendidikan;
c. daftar Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Lembaga Penyelenggara Pendidikan sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas termasuk jumlah Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak; dan
d. jumlah Unit Layanan Disabilitas yang telah dibentuk berikut aktifitas kegiatannya.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction
