Correct Article 20
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan:
a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:
a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Your Correction
