Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan: a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan b. pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (2) Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam: a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan c. penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Your Correction