Correct Article 13
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Your Correction
