Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Pusat; dan b. capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Your Correction