Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah. (3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengembangan kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia. (5) Pelaksanaan pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction