Correct Article 34
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) PRESIDEN memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang termasuk peringkat kategori berprestasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tertinggi atas usulan Menteri.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan diberikan pada hari otonomi daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
