Correct Article 32
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota dan provinsi kepada PRESIDEN.
(3) Hasil EPPD digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan:
a. pertimbangan pemberian penghargaan;
b. sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan
c. pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Your Correction
