Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota dan provinsi kepada PRESIDEN. (3) Hasil EPPD digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan: a. pertimbangan pemberian penghargaan; b. sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan c. pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Your Correction