Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri MENETAPKAN peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional yang terdiri atas: a. peringkat kinerja provinsi; b. peringkat kinerja kabupaten; dan c. peringkat kinerja kota. (2) Peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction