Correct Article 31
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri MENETAPKAN peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional yang terdiri atas:
a. peringkat kinerja provinsi;
b. peringkat kinerja kabupaten; dan
c. peringkat kinerja kota.
(2) Peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction
