Correct Article 29
PP Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan menilai capaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penilaian capaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan
b. bobot capaian kinerja indikator per bidang urusan pemerintahan.
(3) Bobot nilai per bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(4) Bobot nilai capaian kinerja indikator per bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi masing-masing urusan pemerintahan.
Your Correction
